>

Perceraian Dalam Islam

Perceraian Dalam Islam




Perceraian Dalam Islam
Pernikahan adalah sebuah ikatan suci antara 2 manusia yang disaksikan dan melibatkan banyak manusia bahkan membawa-bawa nama Tuhan.  Sebuah ikatan yang menjadikan sesuatu yang sebelumnya haram menjadi halal, yang sebelumnya keburukan berubah  menjadi kebaikan, yang sebelumnya tidak wajib sekarang bisa menjadi wajib. Hak dan kewajiban kedua pihak seketika berubah setelah adanya ikatan pernikahan (ijab-qabul) yang sudah diucapkan atas nama kepatuhan kepada Tuhan dan mengikut sunnah rasul. 

Oleh sebab itulah maka ikatan pernikahan harus diupayakan agar menjadi sesuatu yang langgeng sampai ajal menemui pihak yang ber-ijab qabul, salah satunya atau keduanya. Permasalahan dalam rumah tangga pasti akan ditemui oleh setiap pasangan, tidak ada pernikahan yang bebas dari masalah jika sudah berlangsung dalam waktu yang lama, termasuk keluarga Rasulullah SAW juga pernah menghadapi masalah rumah tangga yang serius dan harus dihadapi oleh beliau. Oleh sebab itulah saya selalu mengatakan bahwa keluarga samara (Sakinah, Mawaddah, Rahmah) bukanlah keluarga yang tanpa masalah tetapi keluarga samara adalah keluarga yang dapat menyelesaikan masalah. 

Perceraian memang merupakan hal bisa dibenarkan dalam hukum Islam, berbeda dengan hukum pada sebagian agama lain yang mengharamkan perceraian. Akan tetapi ini bukan berarti bahwa Islam menganggap sepele urusan cerai. Perceraian dalam Islam merupakan sesuatu yang mungkin dibenarkan tetapi paling dbenci oleh Tuhan, Allah SWT.  Perceraian merupakan solusi terakhir jika ikatan perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan dengan berbagai solusi yang dimungkinkan oleh keadaan. 

Ada beberapa langkah solusi yang harus ditempuh sebelum suatu pasangan memutuskan untuk bercerai, antara lain adalah : saling menasehati dan mengingatkan tujuan perkawinan yang ditentukan sebelum dan saat menikah. Tujuan perkawinan bukan sekedar pembenaran hubungan seksual tetapi mengikut ajaran agama. 

Manakala nasehat sudah tidak bisa menyelsaikan masalah, maka “pisah ranjang” bisa menjadi langkah kedua sebelum perceraian, durasi “pisah ranjang” dibatasi dalam tempo 3 hari 3 malam. Saat keduanya berpisah ranjang mungkin keduanya akan merasa “kesepian” dengan tidak adanya pasangan, seraya mendekatkan diri kepada Allah SWT mengingat berbagai resiko jika harus bercerai. 

Perundingan dan perdamaian antara kedua pasangan dengan beberapa kesepakatan yang dimungkinkan dapat menjadi langkkah berikut sebelum memutuskan untuk bercerai. Sebagai bentuk edukasi Islam kepada suami yang telah menceraikan istrinya, maka Islam mewajibkan kepada mantan suami untuk tetap memberikan nafkah selama masa iddah. Masa Iddah juga berfungsi sebagai “grace periode” untuk mengambil keputusan yang lebih baik daripada keputusan cerai yang telah diambil sebelumnya, yaitu kesempatan untuk rujuk atau kembali kepada ikatan perkawinan yang semula. 

Semua langkah ini cukup menjadi saksi bahwa islam tidak menginginkan adanya perceraian harus dihindarkan semaksimal mungkin.  Semoga Allah SWT menjadikan keluarga kita sebagai keluarga yang penuh berkah, sakinah mawaddah dan rahmah, mampu menghadapi semua masalah dan mendapatkan solusi terbaik menurut Allah SWT guna mencapai kebahagiaan dunia akhirat. Amin. (HM.Sofwan Jauhari Lc, M.Ag)
Share this article :

Post a Comment

Silahkan komen atau saran dengan kebaikan budi serta keelokan bahasa, trimakasih.

Lazada Indonesia
toko buku islam
 
Support : Creating Website | Aldhiya Computer | Islam dan Wanita
Copyright © 2011. Islam dan Wanita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Aldhiya Computer
Proudly powered by Blogger