ADANYA suara-suara yang menghalalkan perkawinan sejenis (homoseksual dan lesbian) sebenarnya lebih bersumber dari jiwa yang sakit, emosi yang tidak stabil dan nalar yang sakit. Demikian dikatakan Pakar kedokteran jiwa dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI) Prof. DR. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater.
Dikatakan Dadang Hawari, dalam bukunya, Pendekatan Psikoreligi pada Homoseksual menyebutkan bahwa penyakit homo/lesbi ini bisa diobati. Kasus homoseksual tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan melalui proses perkembangan psikoseksual seseorang, terutama faktor pendidikan keluarga di rumah dan pergaulan sosial.
“Homoseksual dapat dicegah dan diubah orientasi seksualnya, sehingga seorang yang semula homoseksual dapat hidup wajar lagi (heteroseksual).”
Prof Dadang Hawari mengimbau, bagi mereka yang merasa dirinya homoseksual atau lesbian dapat berkonsultasi kepada psikiater yang berorientasi religi, agar dapat dicarikan jalan keluarnya, sehingga dapat menjalani hidup ini dan menikah dengan wajar.
Sementara itu dikatakan Peneliti INSISTS, Henri Shalahuddin, LGBT (Lesbian, gay, biseksual, dan transgender) termasuk masalah yang jelas-jelas menyimpang, baik ditinjau dari akal sehat maupun ajaran agama. Bahkan QS. Al’Araf: 80-84 secara gamblang menjelaskan perbuatan laknat ini yang tidak mungkin ditafsirkan selain perilaku homoseksual.
Dalam tafsir Al Kasysyaf, Imam Zamankhsyari (wafat.1143 M) menjelaskan makna “al-Fahisyah” dalam QS. Al-A’raf : 80 tersebut sebagai tindak kejahatan yang melampaui batas akhir keburukan.
Sedangkan ayat ata’tuna I-fahisyata (mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu) adalah bentuk pertanyaan yang bersifat pengingkaran dan membawa konsekuensi yang sangat buruk. Sebab, perbuatan faahisyah itu tidak pernah dilakukan siapapun sebelum kaum Nabi Luth. Maka janganlah mengawali suatu perbuatan dosa yang belum dilakukan kaum manapun di dunia ini.
Rasulullah Shallallahu A’laihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth, maka bunuhlah kedua-duanya, baik subjek maupun objeknya,” (HR. Tirmidzi).
“Maka hukuman bagi perilaku seksual yang menyimpang dan menyalahi hukuman dan hikmah penciptaan, seperti homo dan lesbi dalam Islam adalah sangat jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Itulah kejahilan yang hakiki, yaitu memandang baik sesuatu yang mestinya buruk dan memandang buruk hal yang semestinya baik,” ujar Henri.
Post a Comment
Silahkan komen atau saran dengan kebaikan budi serta keelokan bahasa, trimakasih.