Bolehkan Anak Bersujud Kepada Orang tuanya?
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya seorang anak yang
bersujud kepada orang tua, atau istri yang bersujud kepada suami? Bolehkan
seseorang bersujud kepada mahkluk?
Jawaban:
Islam mewajibkan setiap orang untuk
menghormati kedua orang tuanya, walau berbeda agama. Menghormati, memuliakan
dan berbuat baik kepada orang tua adalah kewajiban. Lebih dari itu, apabila
orang tua sudah lanjut usia maka anak laki-laki wajib memberikan nafkah kepada
orang tua sebagaimana orang tuanya telah memberikan nafkah kepadanya di waktu
kecil.
Taat kepada suami juga merupakan
kewajiban istri. Seorang istri tidak akan dianggap sempurna dalam memenuhi
kewajibannya kepada Tuhan, jika belum
memenuhi kewajiban terhadap suami. Tentu saja selama apa yang
diperintahkan suami adalah tidak bertentangan dengan hukum agama.
Cara menghormati kedua orang tua dan
suami bukan dengan cara bersujud. Dalam Islam sujud merupakan ibadah khusus
yang hanya boleh dilakukan seorang makhluk kepada Sang Khaliq. Dengan demikian
maka tidak dibenarkan seorang anak bersujud kepada orang tua, atau seorang
istri bersujud kepada suami.
Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Tidak selayaknya seorang manusia bersujud
kepada manusia, sekiranya seseorang layak bersujud kepada manusia lain, niscaya
akan aku perintahkan kaum wanita untuk bersujud kepada suaminya, karena Allah SWT
telah menjadikan hak-hak suami atas
(kewajiban) istrinya sebagai sesuatu yang agung. ( Hadits Sahih. Riwayat
Ibnu Hibban dalam Kitab Sahih Ibnu Hibban hadits No 4162) (HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag).
Bagi
Anda yang memiliki pertanyaan seputar Syariah, silakan mengirimkan
pertanyaan Anda melalui sms ke no. 0856 9327 2255, pertanyaan Anda akan
dijawab oleh HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag.,
seorang dosen dan Pembantu Ketua (Puket) Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin
Al-Hikmah. Meraih gelar S1 Syariah dari Universitas Imam Muhammad,
Riyadh, kemudian mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Islam
dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta. Saat ini sedang menempuh PhD di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan tercatat sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN MUI).\
---= SILAHKAN DI SHARE JIKA BERMANFAAT =---
Post a Comment
Silahkan komen atau saran dengan kebaikan budi serta keelokan bahasa, trimakasih.