Mencium Telapak Kaki Ibu, Apakah Dilarang?
Pertanyaan:
Bagaimana dengan kebiasaan anak-anak di desa yang suka mencium
telapak kaki ibunya dengan posisi hampir bersujud, apakah itu dilarang?
Jawaban:
Mencium telapak
kaki ibu menurut Saya merupakan tindakan yang tidak tepat, yang pertama
dari sisi kebersihan dan kesehatan. Mencium telapak kaki ibu merupakan hal
yang tidak baik, dan bahkan bisa berbahaya karena kaki merupakan
bagian tubuh yang banyak bersentuhan dengan bagian yang kotor. Kalau berjabat
tangan dengan ibu jelas ada tuntunan dari agama, mencium tangan dan
wajah ibu juga masih bisa dibenarkan, tetapi mencium kaki ibu adalah sesuatu
yang berlebihan sebagaimana seseorang yang sujud kepada ibu atau ayahnya.
Alasan kedua,
dari sisi agama, sepengetahuan Saya, tidak ada ajaran dari Al-Qur’an atau
hadits nabi yang mengajarkan kepada ummat Islam untuk mencium kaki
ibu, apalagi meminum air bekas cuci kaki ibu, yang ada hanyalah
hadits yang menjelaskan bahwa surga terletak di bawah telapak
kaki ibu, hadits itupun tidak bisa diartikan secara
harfiah, karena realitasnya kita tidak menemukan surga di bawah telapak kaki
ibu Kita masing-masing, arti yang diberikan oleh hadits tersebut adalah majaz (kiasan)
yang berarti bahwa Anda tidak akan dapat masuk surga kecuali dengan
ridho-nya. Siapapun yang ingin masuk surga maka dia harus mentaati dan
membahagiakan ibunya, seakan-akan surga itu ada di bawah kaki atau di bawah
kekuasaan ibu.
Jika ingin
masuk surga maka Anda harus menjadi muslim yang menghormati ibu, mentaati
perintahnya, mencukupi kebutuhannya, membantu beban dan pekerjaannya serta
berupaya membahagiakan serta mendoakannya. Intinya adalah mendapatkan ridho
dari ibu. Karena itulah, programkan diri Anda agar sukses berbisnis
bersama K-Link supaya Anda bisa membantu ibu, memenuhi kebutuhannya dan
membahagiakannya.
Hadits yang
Saya maksudkan di atas, teksnya adalah sebagaimana di bawah ini :
Rasul
bersabda: Surga di bawah telapak kaki ibu. Musnad Asy-syihab I/102.
Wallahu
a’lam.
ditulis oleh HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag.
ditulis oleh HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag.
Bagi Anda yang memiliki pertanyaan seputar Syariah, silakan
mengirimkan pertanyaan Anda melalui sms ke no. 0856 9327 2255, pertanyaan Anda
akan dijawab oleh HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag., seorang dosen dan Pembantu Ketua (Puket) Sekolah
Tinggi Ilmu Ushuluddin Al-Hikmah. Meraih gelar S1 Syariah dari Universitas Imam
Muhammad, Riyadh, kemudian mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Islam
dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta. Saat ini sedang menempuh PhD di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan tercatat
sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
---= SILAHKAN DI SHARE JIKA BERMANFAAT =---
Post a Comment
Silahkan komen atau saran dengan kebaikan budi serta keelokan bahasa, trimakasih.